Pelanggaran Pemilu Ada di Kabupaten Bandung, Kendaraan Dinas Bapenda Dipakai Kampanye Pilkada 2020

- 28 November 2020, 16:10 WIB
Logo Bawaslu.
Logo Bawaslu. /Dok. Bawaslu RI/

PR CIREBON- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020 oleh pasangan calon nomor urut 01 Kurnia Agustina- Usman Sayogi (Nu pasti).

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Hariyanto di Bandung, Sabtu 28 November 2020.

“Kendaraan dinas yang digunakan adalah kendaraan operasional badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Baca Juga: Peringati Gerindra atas Korupsi Edhy, Akademisi: Materi Anti Korupsi Prabowo Hanya Isapan Jempol

Ari mengatakan bahwa regulasi sudah secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara dan kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 69 Huruf h tentang pemilu dan juga melanggar PKPU 4/2017 Pasal 63 Ayat (5) tentang larangan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.

Bawaslu Kabupaten Bandung, kata Ari, sangat menyayangkan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye paslon nomor urut 01 Nia - Usman pada tanggal 19 Oktober 2020 lalu.

Pihaknya akan segera melaporkan pihak yang mesti bertanggung jawab atas kasus penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga: Siap-siap 30 November 2020 Gerhana Bulan Penumbra, Hanya Satu Daerah Indonesia Bisa Lihat Puncaknya

Kasus penggunaan kendaraan dinas tersebut, menurut dia, pertama kali ditemukan oleh panwas di salah satu kecamatan.

Kendaraan dinas tersebut adalah jenis Grand Max warna hitam berpelat nomor D-1882-V yang disamping kanan dan kiri mobil juga terdapat tulisan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x