Mendekati Pilkada, 14.433 Surat Suara di Dumai Rusak, Bawaslu Minta KPU Segera Ganti

- 23 November 2020, 17:23 WIB
Ilustrasi surat suara: Sebanyak 14.433 surat suara di Dumai dilaporkan rusak dan harus diganti, diantaranya seperti hasil cetak kotor,permukaan kabur, kusut dan lainnya./DOK. PR
Ilustrasi surat suara: Sebanyak 14.433 surat suara di Dumai dilaporkan rusak dan harus diganti, diantaranya seperti hasil cetak kotor,permukaan kabur, kusut dan lainnya./DOK. PR /

 

PR CIREBON- Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai memantau pelaksanaan pelipatan kertas suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang, dan dilaporkan bahwa ribuan lembar suara rusak dan harus diganti.

Ketua Bawaslu Dumai Zulpan mengatakan, proses pelipatan kertas suara sudah dimulai pada Jumat, 20 November 2020 oleh KPU Dumai dengan mengerahkan 50 petugas pelipat, yang dibagi menjadi 10 kelompok.

“Hasil pemantauan selama tiga hari, yakni 20 hingga 22 November ditemukan 14.433 kertas suara rusak, dan keseluruhan diminta agar KPU segera melakukan penggantian,” kata Zulpan, Senin 23 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Petamburan Makin Masif Bertambah, Puskesmas Tanah Abang Siap Periksa Habib Rizieq

Dijelaskan, kertas suara ditemukan rusak, diantaranya, hasil cetak kotor atau tidak merata, permukaan kabur, kusut atau berkerut, sobek, terdapat bercak atau noda besar, logo KPU tidak jelas, tulisan surat suara kotor, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto dan lainnya.

Pada hari pertama pelipatan, KPU melipat 30.130 lembar suara dengan 25.279 kondisi baik, dan 4.851 rusak, kemudian hari kedua jumlah surat suara dilipat 70.044 lembar, terdiri 64.556 lembar baik, dan 5.488 lembar rusak, ditambah hari ketiga 4.094 lembar yang rusak.

Dalam pelaksanaan pelipatan kertas suara ini, Bawaslu Dumai melihat petugas menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu di cek suhu tubuh, wajib memakai masker, dan juga diberi tanda pengenal serta tidak dibenarkan membawa telepon genggam.

Baca Juga: Ratusan Karangan Bunga Berbaris Rapi di Markas Kodam Jaya, Fadli Zon: Buang-Buang Uang

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x