PR CIREBON - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menyarankan kepada KPU untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan perekaman E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Hal itu, pasalnya menjelang tiga pekan sebelum hari pemungutan suara Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang, masih terdapat pemilih yang belum merekam KTP-el.
“Rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari,” tutur Abhan dalam rapat bersama Kemendagri dan KPU di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin, 23 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Bawaslu.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Ketua Satgas Minta Massa yang Ikut Kerumunan di Acara HRS Lakukan Tes Swab
Dia menjelaskan rekomendasi tersebut didasarkan dari data beberapa provinsi yang belum merekam KTP-el dan pemilih berpotensi menggunakan surat keterangan (Suket).
Data tersebut yaitu Sumatra Barat belum rekam 98.467, potensi suket 25.032. Jambi belum rekam 47.155, potensi suket 181.254 dan Kalimantan Selatan belum rekam 72.066 dan potensi suket 152.855.
“Ini merupakan salah satu potensi permasalahan pasca penetapan DPT. Maka KPU harus selalu melibatkan jajaran pengawas pemilihan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2012-2017 itu.
Baca Juga: Antisipasi Cuti Bersama Akhir Tahun, Menko PMK Sebut Presiden Minta Ada Pengurangan Libur