PR CIREBON - DPR Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menindak penyebar alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk provokatif yang menghasut dan mengadu domba partai politik atau kelompok masyarakat.
Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya Achmad Hidayat di Surabaya, Minggu 8 November 2020, mengatakan pihaknya telah menemukan spanduk provokatif berbahaya untuk keamanan, kedamaian, dan kenyamanan Pilkada Surabaya.
“Harus ada tindakan tegas dari penyelenggara pemilu, khususnya dari Bawaslu,” katanya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
Baca Juga: Jill Biden Tuai Sejarah Baru AS, Sosok Ibu Guru Pertama Melangkah Jadi Ibu Negara Amerika Serikat
Spanduk tersebut bertuliskan “Ojok gelem Dibujuki, Eri-Armudji Duduk Risma. Paham? Banteng Ketaton Surabaya Siap Memenangkan Machfud Arifin-Mujiaman.”
Dalam spanduk tersebut ada semacam keterangan pembuatnya yaitu “Banteng Ketaton Kota Surabaya” dengan logo kepala banteng.
“Kelompok pembuatnya menamakan diri ‘Banteng Ketaton Kota Surabay’. Jelas hal ini ditujukan kepada fungsionaris, kader dan simpatisan PDI Perjuangan yang memiliki logo kepala banteng dan sudah akrab di masyarakat menyebut kader dan simpatisan PDI Perjuangan sebagai ‘banteng-banteng,” katanya.
Spanduk tersebut, lanjut Achmad, terkesan jelas memang ditujukan untuk mengadu domba dan menghasut antarkader banteng di akar rumput, sehingga pada akhirnya bisa timbul gesekan yang bisa berujung pada kekerasan.
Baca Juga: Pidato Kamala Harris Mengharukan, Kenang Mendiang Ibunda dan Wanita-Wanita Dunia dari Berbagai Ras
Achmad menegaskan kelompok pembuatnya menyerukan ajakan dan kesiapan untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman. Itu artinya, kata dia, mereka ini adalah pendukung paslon nomor urut 2 tersebut.