Menurut dia, ada dua titik pemasangan spanduk bernada provokatif tersebut yakni pertama dipasang di Posko Pemenangan di Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo dan di Jalan Gunungsari.
“Tidak ada yang tahu siapa yang memasang spanduk tersebut. termasuk yang terpasang di posko, sudah saya cek ke kader dan pengurus tidak ada yang tahu,” tuturnya.
Dugaan pelanggaran ini, menurut Achmad, dapat dikategorikan pelanggaran berat karena dapat memiliki konsekuensi sanksi pidana.
Baca Juga: Sempat Disepelekan Trump, Covid-19 Kini Serius Diurus Joe Biden Bak Harapan Baru Warga Amerika
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187 ayat (2) UU RI nomor 1 Tahun 2015, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Menurut dia, pihaknya sudah mengirim laporan ke Bawaslu Surabaya sembari membawa barang bukti spanduk yang disita PDIP Surabaya dan foto-foto spanduk. Dalam laporan tersebut, Achmad diterima staf Bawaslu Surabaya dan telah menerima tanda terima laporan.
“Menurut kami, ini perlu mendapat perhatian khusus dan serius dari penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Surabaya, dengan diberikan tindakan dan sanksi yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya/
“Adanya tindakan tegas berupa penerbitan spanduk-spanduk provokatif semacam ini juga dapat menjadi pencegahan agar tidak timbul aksi kekerasan yang lebih luas di lapangan. Serta dapat menghindari adanya tudingan pembiaran oleh aparat berwenang,” pungkasnya.***