PDIP Resah APK Provokatif Beredar Luas, Bawaslu Surabaya Harus Tindak Penghasut Adu Domba Parpolnya

- 8 November 2020, 12:53 WIB
Bukti alat peraga kampanye (APK) yang disita oleh PDIP Surabaya dan foto-foto spanduk
Bukti alat peraga kampanye (APK) yang disita oleh PDIP Surabaya dan foto-foto spanduk //Pikiran Rakyat

PR CIREBON - DPR Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menindak penyebar alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk provokatif yang menghasut dan mengadu domba partai politik atau kelompok masyarakat.

Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya Achmad Hidayat di Surabaya, Minggu 8 November 2020, mengatakan pihaknya telah menemukan spanduk provokatif berbahaya untuk keamanan, kedamaian, dan kenyamanan Pilkada Surabaya.

“Harus ada tindakan tegas dari penyelenggara pemilu, khususnya dari Bawaslu,” katanya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Jill Biden Tuai Sejarah Baru AS, Sosok Ibu Guru Pertama Melangkah Jadi Ibu Negara Amerika Serikat

Spanduk tersebut bertuliskan “Ojok gelem Dibujuki, Eri-Armudji Duduk Risma. Paham? Banteng Ketaton Surabaya Siap Memenangkan Machfud Arifin-Mujiaman.”

Dalam spanduk tersebut ada semacam keterangan pembuatnya yaitu “Banteng Ketaton Kota Surabaya” dengan logo kepala banteng.

“Kelompok pembuatnya menamakan diri ‘Banteng Ketaton Kota Surabay’. Jelas hal ini ditujukan kepada fungsionaris, kader dan simpatisan PDI Perjuangan yang memiliki logo kepala banteng dan sudah akrab di masyarakat menyebut kader dan simpatisan PDI Perjuangan sebagai ‘banteng-banteng,” katanya.

Spanduk tersebut, lanjut Achmad, terkesan jelas memang ditujukan untuk mengadu domba dan menghasut antarkader banteng di akar rumput, sehingga pada akhirnya bisa timbul gesekan yang bisa berujung pada kekerasan.

Baca Juga: Pidato Kamala Harris Mengharukan, Kenang Mendiang Ibunda dan Wanita-Wanita Dunia dari Berbagai Ras

Achmad menegaskan kelompok pembuatnya menyerukan ajakan dan kesiapan untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman. Itu artinya, kata dia, mereka ini adalah pendukung paslon nomor urut 2 tersebut.

Menurut dia, ada dua titik pemasangan spanduk bernada provokatif tersebut yakni pertama dipasang di Posko Pemenangan di Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo dan di Jalan Gunungsari.

“Tidak ada yang tahu siapa yang memasang spanduk tersebut. termasuk yang terpasang di posko, sudah saya cek ke kader dan pengurus tidak ada yang tahu,” tuturnya.

Dugaan pelanggaran ini, menurut Achmad, dapat dikategorikan pelanggaran berat karena dapat memiliki konsekuensi sanksi pidana.

Baca Juga: Sempat Disepelekan Trump, Covid-19 Kini Serius Diurus Joe Biden Bak Harapan Baru Warga Amerika

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187 ayat (2) UU RI nomor 1 Tahun 2015, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Menurut dia, pihaknya sudah mengirim laporan ke Bawaslu Surabaya sembari membawa barang bukti spanduk yang disita PDIP Surabaya dan foto-foto spanduk. Dalam laporan tersebut, Achmad diterima staf Bawaslu Surabaya dan telah menerima tanda terima laporan.

“Menurut kami, ini perlu mendapat perhatian khusus dan serius dari penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Surabaya, dengan diberikan tindakan dan sanksi yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya/

“Adanya tindakan tegas berupa penerbitan spanduk-spanduk provokatif semacam ini juga dapat menjadi pencegahan agar tidak timbul aksi kekerasan yang lebih luas di lapangan. Serta dapat menghindari adanya tudingan pembiaran oleh aparat berwenang,” pungkasnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah