Sebanyak 16 Hari Libur Nasional di Tahun 2022 Resmi Ditetapkan, Berikut Daftarnya

- 23 September 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi. Pemerintah telah resmi menetapkan 16 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2022, simak daftarnya berikut.
Ilustrasi. Pemerintah telah resmi menetapkan 16 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2022, simak daftarnya berikut. /Pexels.com/olyakobruseva

PR CIREBON - Hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2022 telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Pada tahun 2022 mendatang, masyarakat Indonesia mendapatkan jatah libur nasional dan cuti bersama sebanyak 16 hari.

Keputusan terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini diambil dalam sebuah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Baca Juga: Pamer Otot bersama Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa: Ditutupin Otot Hulk

Rapat yang digelar pada Rabu, 22 September 2021 ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Serta dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Dari rapat ini, membuahkan kesepakatan bahwa pada tahun 2022, akan terdapat libur nasional yang berjumlah 16 hari.

Baca Juga: 5 Zodiak Paling Sensitif dan Sangat Emosional, Hati-Hati dengan Pisces

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Muhadjir Effendy.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x