PR CIREBON - Pemerintah kembali memberlakukan perpanjangan untuk pembatasan mobilitas masyarakat atau PPKM di Jawa dan Bali.
PPKM di wilayah Jawa dan Bali akan diperpanjang mulai dari 21 September 2021 lalu, hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Terkait dengan perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali ini, terdapat beberapa penyesuaian.
Berikut ini beberapa penyesuaian PPKM di Jawa dan Bali, periode 21 September-4 Oktober 2021, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Instagram @kemenkominfo.
1. Anak berusia 12 tahun diperbolehkan berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal, dengan syarat adanya pengawasan dan pendampingan orang tua.
Uji coba ini diterapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
2. Bioskop sudah boleh dibuka di wilayah PPKM level 3 dan level 2.