PR CIREBON - Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300 ribu yang diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19, resmi dihentikan.
Penghentian BST ini dilakukan terhitung sejak bulan ini, September 2021.
Adapun penghentian BST tersebut sesuai dengan rencana awal, dimana pemerintah hanya akan memperpanjang BST selama dua bulan, yakni pada periode Juli-Agustus 2021.
Diungkapkan oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini, BST sebenarnya hanya diberikan selama empat bulan sejak Januari hingga April 2021.
Namun kemudian BST ini diperpanjang hingga Agustus 2021 mengingat kebutuhan masyarakat akan bansos yang masih tinggi seiring dengan pemberlakuan pembatasan mobilitas atau PPKM Darurat.
"Tidak (penyaluran BST tidak dilanjutkan), hanya dua bulan (diperpanjang) karena ada PPKM darurat Mei-Juni," ujar Risma pada Selasa, 21 September 2021, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
Baca Juga: Wabah Salmonella Menyebar ke 25 Negara Bagian AS dan Belum Diketahui Penyebabnya