Bupati Kolaka Timur Minta Uang Proyek Rp250 Juta, Begini Hasil OTT KPK hingga Ia Resmi Jadi Tersangka

- 23 September 2021, 08:47 WIB
Atas hasil OTT KPK, Bupati Kolaka Timur kini ditetapkan menjadi tersangka karena telah meminta uang proyek hingga Rp 250 juta.
Atas hasil OTT KPK, Bupati Kolaka Timur kini ditetapkan menjadi tersangka karena telah meminta uang proyek hingga Rp 250 juta. / ANTARA/HO-Humas KPK/ANTARA/HO-Humas KPK

PR CIREBON - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi (maling uang rakyat) pengadaan barang dan jasa.

Dari hasil OTT KPK, Bupati Kolaka Timur ini diduga meminta uang sejumlah Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Di mana dana yang diminta Bupati Kolaka Timur ini berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Juga: Sulit Tidur Karena Stres? Simak Tips untuk Atasi, Salah Satunya Membaca Buku

Tidak hanya Bupati Kolaka Timur, dalam kasus ini, KPK juga menjerat dan menetapkan Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR) sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 September 2021.

"Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 23 September 2021: Aries, Taurus, dan Gemini, Jangan Pernah Putus Asa

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Nurul Ghufron menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x