PR CIREBON - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi (maling uang rakyat) pengadaan barang dan jasa.
Dari hasil OTT KPK, Bupati Kolaka Timur ini diduga meminta uang sejumlah Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Di mana dana yang diminta Bupati Kolaka Timur ini berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baca Juga: Sulit Tidur Karena Stres? Simak Tips untuk Atasi, Salah Satunya Membaca Buku
Tidak hanya Bupati Kolaka Timur, dalam kasus ini, KPK juga menjerat dan menetapkan Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR) sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 September 2021.
"Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 23 September 2021: Aries, Taurus, dan Gemini, Jangan Pernah Putus Asa
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Nurul Ghufron menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB.