PR CIREBON – Pimpinan Redaksi Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PRMN mengambil sikap atas keputusan KPK yang mengubah istilah Koruptor (garong uang rakyat) menjadi penyintas korupsi, pada Minggu, 29 Agustus 2021.
Ketidaksepakatan PRMN terhadap keputusan KPK yang mengubah istilah koruptor (garong uang rakyat) menjadi penyintas korupsi menuai banyak respon.
Novel Baswedan ikut menyoroti pernyataan Forum Pimpinan Redaksi PRMN terkait penggantian istilah koruptor menjadi garong uang rakyat.
Dalam cuitannya, Novel Baswedan menyatakan hal yang senada dengan sikap yang diambil oleh PRMN.
“Salah satu pemberantasan korupsi adalah untuk timbulkan efek jera,” tulis Baswedan.
“Ketika korupsi menjadi hal yang memalukan, dan kita tidak memberikan pemakluman terhadap pelaku/hasil korupsi, mestinya akan membuat orang takut berbuat korupsi,” tegasnya.
Novel Baswedan menilai, para koruptor (garong uang rakyat) tidak diberi efek jera, maka para koruptor (garong uang rakyat) tidak akan pernah terberantas.