PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan sebutan Koruptor (Maling Uang Rakyat).
Pimpinan KPK meminta kepada lembaga tersebut mengubah istilah dari mantan Koruptor (Maling Uang Rakyat) menjadi Penyintas Korupsi.
Tentu saja tindakan KPK ini menuai kontroversi dan kritik keras dari banyak pihak, dan menanyakan maksud dari tujuan pengubahan sebutan Koruptor (Maling Uang Rakyat) tersebut.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Mengaku Kesal Jika Disebut Ini Ketika Hamil: Saking Enggak Mau Sakit Hati...
Diantaranya adalah Pikiran Rakyat yang menolak pengubahan istilah yang diajukan KPK tersebut.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan Instagram @Pikiranrakyat pada 29 Agustus 2021, KPK disebut akan resmi mengganti istilah Koruptor (Maling Uang Rakyat) menjadi sebutan Penyintas Korupsi di masa depan.
Alih-alih mengikuti anjuran KPK mengubah istilah Koruptor (Maling Uang Rakyat) menjadi Penyintas Korupsi, 170 media Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengganti kata Koruptor menjadi Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat.
Baca Juga: Seorang Anak Bunuh Ayah Kandungnya, Diduga Depresi Berat Karena Berontak saat Diperiksa
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wadiana mengungkapkan bahwa istilah tersebut digunakan karena para Koruptor (Maling Uang Rakyat) sudah menjalani masa hukumannya.