Tak Setuju Istilah 'Penyintas Korupsi', Novel Baswedan: Diksinya Terlalu Halus

- 30 Agustus 2021, 19:20 WIB
Novel Baswedan mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap diksi 'penyintas korupsi' untuk koruptor yang diusulkan oleh KPK.*
Novel Baswedan mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap diksi 'penyintas korupsi' untuk koruptor yang diusulkan oleh KPK.* /Kolase dari YouTube.com Haris Azhar dan Instagram Pikiran Rakyat

Ia menegaskan kalau keputusan KPK yang mengubah istilah koruptor (garong uang rakyat) menjadi penyintas korupsi, justru terlalu halus diksinya.

Baca Juga: CL 2NE1 Umukan Bergabung dengan SATELLITE414, Satu Agensi Bersama Beyonce

“DIKSINYA TERLALU HALUS,” ungkapnya.

Novel Baswedan mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap diksi 'penyintas korupsi' untuk koruptor yang diusulkan oleh KPK.*
Novel Baswedan mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap diksi 'penyintas korupsi' untuk koruptor yang diusulkan oleh KPK.*

Sebutan penyintas korupsi itu disampaikan pertama kali oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.

Wawan Wadiana menyebut, istilah tersebut digunakan karena para koruptor (garong uang rakyat) yang sudah jalani masa hukuman.

Baca Juga: Apa yang Dilihat Pertama pada Tes Kepribadian Ini Ungkap Ketertarikan dan Kelemahan Dirimu dalam Cinta

Wawan menganggap, para koruptor (garong uang rakyat) telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.

Meskipun demikian, hal ini malah menuai berbagai kontroversi dari berbagai kalangan.

Termasuk Pikiran Rakyat yang menginstruksikan seluruh media yang berada di bawah naungannya untuk merubah istilah koruptor (garong uang rakyat).

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @nazaqistsha Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x