Ia menegaskan kalau keputusan KPK yang mengubah istilah koruptor (garong uang rakyat) menjadi penyintas korupsi, justru terlalu halus diksinya.
Baca Juga: CL 2NE1 Umukan Bergabung dengan SATELLITE414, Satu Agensi Bersama Beyonce
“DIKSINYA TERLALU HALUS,” ungkapnya.
Sebutan penyintas korupsi itu disampaikan pertama kali oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.
Wawan Wadiana menyebut, istilah tersebut digunakan karena para koruptor (garong uang rakyat) yang sudah jalani masa hukuman.
Wawan menganggap, para koruptor (garong uang rakyat) telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.
Meskipun demikian, hal ini malah menuai berbagai kontroversi dari berbagai kalangan.
Termasuk Pikiran Rakyat yang menginstruksikan seluruh media yang berada di bawah naungannya untuk merubah istilah koruptor (garong uang rakyat).