Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022, Cuti Bersama Disesuaikan dengan Perkembangan Covid-19

- 25 September 2021, 12:45 WIB
Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengumumkan dan menyepakati 16 hari libur untuk tahun 2022 mendatang.
Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengumumkan dan menyepakati 16 hari libur untuk tahun 2022 mendatang. /Instagram/@muhadjir_effendy

PR CIREBON - Pemerintah Indonesia secara resmi telah menyepakati 16 hari libur untuk tahun 2022 mendatang.

Sementara itu, kondisi Indonesia yang masih belum lepas dari Covid-19, terpaksa membuat cuti bersama harus menyesuaikan dengan perkembangan Covid-19.

Oleh karenanya, hari libur Nasional juga dapat berubah kapan saja, seiring dengan perkembangan situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Unggah Foto dengan sang Anak, Widi Mulia Sebut Dirinya Masih Jatuh Bangun Jadi Orang Tua!

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, kesepakatan penetapan hari libur Nasional dan cuti bersama sudah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Di antaranya tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB ini tercatat dalam Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact 'GI' Hari Ini 25 September 2021, Banyak Primogems Menanti!

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, memimpin rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x