Presiden Jokowi Teken PP Tentang Disiplin PNS, Bagi yang Bolos akan Dipotong Gaji Sampai Dibebastugaskan

- 15 September 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi Proses Seleksi CPNS. Presiden Jokowi teken PP tentang PNS, berikut isinya.
Ilustrasi Proses Seleksi CPNS. Presiden Jokowi teken PP tentang PNS, berikut isinya. /Pikiran Rakyat

Sanksi berat bisa diberikan seperti penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari dalam setahun.

Lalu, jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah