Baca Juga: Simak 4 Trik Mental Ini untuk Mengembangkan Kesabaran dalam Situasi Stres Tinggi
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
PP tersebut diresmikan Presiden Jokowi pada tanggal 31 Agustus 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly.
Di sisi lain, pemberian hukuman bisa dijatuhkan juga kepada PNS yang tidak disiplin dalam bekerja atau menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Kolam Air di Dekat Laut Mati Berubah Warna Menjadi Merah Darah, Inikah Fenomena Wabah Darah?
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.
Kemudian PNS juga bisa jatuhi hukuman pemberhentian sebagai PNS apabila tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan sah.
Selain itu untuk PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun akan diberi teguran lisan.
Baca Juga: Kombinasi Warna Rambut dan Mata Ini Dianggap Paling Seksi di Mata Pria
Sementara teguran tertulis dilayangkan jika kedapatan bolos 4-7 hari setahun, dan PNS ang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.