Harta Kekayaan Pejabat Negara Naik Saat Pandemi, Jokowi Terbitkan Peraturan Pemerintah untuk PNS

- 14 September 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi.  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan PNS untuk melaporkan harta kekayaan.
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan PNS untuk melaporkan harta kekayaan. /Instagram.com/@cpnsindonesia.id

PR CIREBON - Beberapa waktu lalu, kekayaan pejabat negara sempat menjadi pembicaraan hangat di publik.

Pasalnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menyatakan data harta kekayaan pejabat Indonesia pada saat pandemi naik sampai 70,3 persen.

KPK melaporkan ada deretan pejabat negara yang memiliki kekayaan fantastis, diantaranya Umzakirman yang kekayaannya mencapai Rp1,8 triliun.

Baca Juga: Kehilangan Pekerjaan Selama Pandemi, Pria di Malaysia Beralih Jadi Badut Fogging

Kemudian ada Nurhali yang tercatat memiliki kekayaan hingga Rp1,6 triliun dan Jan Hider Oslannd yang memiliki harta kekayaan hingga Rp958 miliar.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang membahas tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di antaranya dalam aturan itu disebutkan, PNS diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan.

Baca Juga: Bayi Kembar Jatuh dari Lantai 10 Gedung hingga Meninggal, sang Ibu Tengah Lakukan Siaran Langsung di Medsos

Dalam peratura itu, PNS yang wajib melaporkan harta kekayaan adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x