Aturan Baru Sistem Kerja PNS Selama Masa PPKM Level 2-4 di Wilayah Luar Pulau Jawa dan Bali

- 27 Agustus 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi. Aturan baru sistem kerja bagi PNS selama masa PPKM level 2 sampai 4, di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali.
Ilustrasi. Aturan baru sistem kerja bagi PNS selama masa PPKM level 2 sampai 4, di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali. /ANTARA/Aprillio Akbar

PR CIREBON - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama PPKM level 2 sampai 4.

Penerbitan SE mengenai sistem kerja PNS selama PPKM level 2 sampai 4 berpedoman pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020, dan Kepres Nomor 12 Tahun 2020.

SE yang mengatur sistem kerja PNS selama PPKM level 2 sampai 4 ini berlaku hingga PPKM berakhir selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Spoiler Episode 6 Drakor 'The Great Shaman Ga Doo Shim': Tertangkap Dalam Pertempuran Dengan Roh Jahat

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang PPKM level 2 sampai 4 hingga 30 Agustus 2021.

Tak hanya di Pulau Jawa dan Bali, aturan PPKM level 2 sampai 4 juga berlaku di berbagai daerah luar Jawa dan Bali.

Berikut ini Pikiranrakyat-Cirebon.com rangkum, sistem kerja PNS selama masa PPKM level 2 sampai 4 di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, sebagaimana dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Istri Arya Saloka Blak-blakan Bongkar Aib Suami, Putri Anne Ogah Foto Bareng karena Bau: Lu Aja Nggak Tahu

1. Sistem Kerja PNS di Luar Pulau Jawa-Bali Level 3-4

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x