PR CIREBON - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama PPKM level 2 sampai 4.
Penerbitan SE mengenai sistem kerja PNS selama PPKM level 2 sampai 4 berpedoman pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020, dan Kepres Nomor 12 Tahun 2020.
SE yang mengatur sistem kerja PNS selama PPKM level 2 sampai 4 ini berlaku hingga PPKM berakhir selama masa pandemi Covid-19.
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang PPKM level 2 sampai 4 hingga 30 Agustus 2021.
Tak hanya di Pulau Jawa dan Bali, aturan PPKM level 2 sampai 4 juga berlaku di berbagai daerah luar Jawa dan Bali.
Berikut ini Pikiranrakyat-Cirebon.com rangkum, sistem kerja PNS selama masa PPKM level 2 sampai 4 di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, sebagaimana dilansir dari PMJ News.
1. Sistem Kerja PNS di Luar Pulau Jawa-Bali Level 3-4