Harta Kekayaan Pejabat Negara Naik Saat Pandemi, Jokowi Terbitkan Peraturan Pemerintah untuk PNS

- 14 September 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi.  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan PNS untuk melaporkan harta kekayaan.
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan PNS untuk melaporkan harta kekayaan. /Instagram.com/@cpnsindonesia.id

Selain itu, PNS lain yang menduduki jabatan juga diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan.

Para PNS yang tidak mau mengikuti peraturan ini akan mendapatkan hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Baca Juga: KKB di Papua Bakar Fasilitas Umum dan Terlibat Baku Tembak dengan TNI Polri, Satu Prajurit Terluka

Adapun bentuk hukuman disiplin ringan dapat berupa terguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Untuk hukuman disiplin sedang dapat berbentuk pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan, atau selama 12 bulan.

Sementara untuk jenis hukuman disiplin berat di antaranya terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah dengan jangka waktu 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Baca Juga: Wow! Video Klip Lisa BLACKPINK 'LALISA' Pecahkan Rekor Artis Solo untuk Jumlah Penayangan Selama 24 Jam

Bahkan hukuman yang paling berat adalah pemberhentian secara hormat, artinya tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Namun yang perlu dicatat, kenaikan harta kekayaan tersebut bukanlah sebuah tanda jika pejabat tersebut telah maling uang rakyat (korupsi).***

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah