Harta Kekayaan Pejabat Negara Naik Saat Pandemi, Jokowi Terbitkan Peraturan Pemerintah untuk PNS

- 14 September 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi.  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan PNS untuk melaporkan harta kekayaan.
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan PNS untuk melaporkan harta kekayaan. /Instagram.com/@cpnsindonesia.id

PR CIREBON - Beberapa waktu lalu, kekayaan pejabat negara sempat menjadi pembicaraan hangat di publik.

Pasalnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menyatakan data harta kekayaan pejabat Indonesia pada saat pandemi naik sampai 70,3 persen.

KPK melaporkan ada deretan pejabat negara yang memiliki kekayaan fantastis, diantaranya Umzakirman yang kekayaannya mencapai Rp1,8 triliun.

Baca Juga: Kehilangan Pekerjaan Selama Pandemi, Pria di Malaysia Beralih Jadi Badut Fogging

Kemudian ada Nurhali yang tercatat memiliki kekayaan hingga Rp1,6 triliun dan Jan Hider Oslannd yang memiliki harta kekayaan hingga Rp958 miliar.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang membahas tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di antaranya dalam aturan itu disebutkan, PNS diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan.

Baca Juga: Bayi Kembar Jatuh dari Lantai 10 Gedung hingga Meninggal, sang Ibu Tengah Lakukan Siaran Langsung di Medsos

Dalam peratura itu, PNS yang wajib melaporkan harta kekayaan adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional.

Selain itu, PNS lain yang menduduki jabatan juga diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan.

Para PNS yang tidak mau mengikuti peraturan ini akan mendapatkan hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Baca Juga: KKB di Papua Bakar Fasilitas Umum dan Terlibat Baku Tembak dengan TNI Polri, Satu Prajurit Terluka

Adapun bentuk hukuman disiplin ringan dapat berupa terguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Untuk hukuman disiplin sedang dapat berbentuk pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan, atau selama 12 bulan.

Sementara untuk jenis hukuman disiplin berat di antaranya terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah dengan jangka waktu 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Baca Juga: Wow! Video Klip Lisa BLACKPINK 'LALISA' Pecahkan Rekor Artis Solo untuk Jumlah Penayangan Selama 24 Jam

Bahkan hukuman yang paling berat adalah pemberhentian secara hormat, artinya tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Namun yang perlu dicatat, kenaikan harta kekayaan tersebut bukanlah sebuah tanda jika pejabat tersebut telah maling uang rakyat (korupsi).***

Editor: Arman Muharam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah