Ridwan Kamil Bagikan SK Gubernur pada 466 Guru Non-PNS: Kami Berkomitmen Meningkatkan Kesejahteraan Guru

- 13 Agustus 2021, 21:00 WIB
Ridwan Kamil menyerahkan SK Penugasan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Bersertifikat Pendidik pada 466 guru non-PNS.
Ridwan Kamil menyerahkan SK Penugasan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Bersertifikat Pendidik pada 466 guru non-PNS. /Biro Adpim Jabar/Yogi P

PR CIREBON - Pada Kamis, 12 Agustus 2021 Pemda Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menyerahkan SK Penugasan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Bersertifikat Pendidik.

SK Penugasan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Bersertifikat Pendidik tersebut dieserahkan melalui Dinas Pendidikan Jawa Barat kepada SMA, SMK, dab SLB Negeri di Jawa Barat 2021.

Pemberian SK tersebut diberikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang dilakukan secara virtual.

Baca Juga: Unggah Pasal Tidak Menafkahi Anak, Jane Abel: Semoga Ayah Berpikir Bijaksana

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Jabarprov, sebanyak 466 guru non-PNS yang berada di lingkup Disdik Provinsi Jawa Barat mendapatkan SK tersebut.

Tiap guru non-PNS yang mendapat SK tersebut akan mendapatkan tambahan tunjangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Ridwan Kamil menyampaikan bahwa SK Penugasan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Bersertifikat Pendidik tersebut diberikan kepada guru non-PNS yang memang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Temukan Tipe Pria yang Cocok untuk Anda Melalui Gambar Pria yang Disukai

“SK penugasan ini diberikan kepada yang memenuhi syarat sekitar 466 nanti akan terus diberikan juga oleh Disdik Jawa Barat. Syarat ini juga menjadi tambahan tunjangan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x