“Sehingga 466 yang gelombang ini bisa mendapatkan penghasilan untuk kesejahteraan di rumah masing-masing,” sambung Ridwan Kamil.
Syarat yang dimaksud diantaranya adalah berijazah S1 linier dengan mata pelajaran yang diampu.
Baca Juga: Salah Satunya Pisang, Berikut 5 Makanan yang Dapat Tingkatn Energi Sepanjang Hari
Kemudian memiliki SK pengangkatan sebagai guru pengganti pada SMA/SMK/SLB negeri oleh kepala satuan pendidikan.
Selanjutnya, terdaftar dalam data pokok pendidik pada SMA/SMK/SLB negeri induknya. Dinyatakan lulus pendidikan profesi guru (PPG) dan memiliki sertifikat pendidik.
Pemprov Jawa Barat sendiri sudah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang mengabdikan ilmunya di SMA/SMK/SLB.
“Kami komitmen juga meningkatkan kesejahteraan untuk guru honorer di SMA/SMK/SLB,” ucap Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat itu berpendapat bahwa profesi guru dalam masa pandemi Covid-19 adalah salah satu yang terdampak dengan harus beradaptasi dalam penyederhanaan kurikulum pembelajaran.
“Para guru juga harus mempersiapkan tantangan kurikulum penyederhanaan, salah satunya ada pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Ridwan Kamil.