Ridwan Kamil Bagikan SK Gubernur pada 466 Guru Non-PNS: Kami Berkomitmen Meningkatkan Kesejahteraan Guru

- 13 Agustus 2021, 21:00 WIB
Ridwan Kamil menyerahkan SK Penugasan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Bersertifikat Pendidik pada 466 guru non-PNS.
Ridwan Kamil menyerahkan SK Penugasan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Bersertifikat Pendidik pada 466 guru non-PNS. /Biro Adpim Jabar/Yogi P

“Sehingga 466 yang gelombang ini bisa mendapatkan penghasilan untuk kesejahteraan di rumah masing-masing,” sambung Ridwan Kamil.

Syarat yang dimaksud diantaranya adalah berijazah S1 linier dengan mata pelajaran yang diampu.

Baca Juga: Salah Satunya Pisang, Berikut 5 Makanan yang Dapat Tingkatn Energi Sepanjang Hari

Kemudian memiliki SK pengangkatan sebagai guru pengganti pada SMA/SMK/SLB negeri oleh kepala satuan pendidikan.

Selanjutnya, terdaftar dalam data pokok pendidik pada SMA/SMK/SLB negeri induknya. Dinyatakan lulus pendidikan profesi guru (PPG) dan memiliki sertifikat pendidik.

Pemprov Jawa Barat sendiri sudah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang mengabdikan ilmunya di SMA/SMK/SLB.

Baca Juga: Pria Inggris Ini Ditemukan Tidak Bernyawa di Rumah, Polisi Perkirakan Meninggal Lebih dari 1 Tahun Lalu

“Kami komitmen juga meningkatkan kesejahteraan untuk guru honorer di SMA/SMK/SLB,” ucap Ridwan Kamil.

Gubernur Jawa Barat itu berpendapat bahwa profesi guru dalam masa pandemi Covid-19 adalah salah satu yang terdampak dengan harus beradaptasi dalam penyederhanaan kurikulum pembelajaran.

“Para guru juga harus mempersiapkan tantangan kurikulum penyederhanaan, salah satunya ada pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Ridwan Kamil.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x