PPKM Diperpanjang, Ridwan Kamil Usulkan Resto dan Kafe 'Outdoor' Melayani Makan di Tempat karena Ini

- 11 Agustus 2021, 19:20 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil beri usulan tempat makan terbuka dapat melayani makan di tempat, demi perekonomian.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil beri usulan tempat makan terbuka dapat melayani makan di tempat, demi perekonomian. /Instagram/@ridwankamil

PR CIREBON - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang oleh pemerintah pusat, hingga tanggal 16 Agustus 2021.

PPKM Level 4, 3, dan 2 diterapkan di wilayah Jawa dan Bali, mulai dari tanggal 9 sampai 16 Agustus 2021, hal ini membuat Pemprov Jawa Barat (Jabar) mengusulkan beberapa hal.

Pemprov Jabar memastikan bahwa dalam keadaan PPKM ada sejumlah kegiatan yang dapat berlangsung.

Baca Juga: Ji Chang Wook Sembuh dari Covid-19, Begini Kata Agensi

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Jabarprov, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengungkapkan dirinya secara langsung mengusulkan untuk restoran dan kafe yang memiliki tempat terbuka atau outdoor di izinkan melayani makan di tempat dengan durasi 30 menit.

Walaupun diperbolehkan makan di tempat, tentu pihak resto dan kafe serta pengunjung harus tetap mengikuti aturan makan 30 menit yang sudah ditentukan dalam PPKM.

Ridwan Kamil tetap menekankan untuk resto dan kafe yang memiliki tempat tertutup hanya menerima pesanan yang sifatnya take away atau dibawa pulang.

Baca Juga: Akui Merasa Seru Saat Telepon dengan Raul Lemos, Atta Halilintar: Tetep Canggung, ya Tapi ...

"Namun kafe atau restoran yang tertutup harus tetap take away," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Jabar Prov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x