Tidak bisa dipungkiri, penerapan PJJ ini mengharuskan guru mengocek uang lebih demi mendukung kelancarannya.
Karena itu, Ridwan Kamil meminta Disdik Provinsi saling membantu dengan Disdik Kota/Kabupaten memberikan dukungan fasilitas.
“Kami berharap para guru difasilitasi Disdik agar semua siap dalam beradaptasi dalam dunia pendidikan,” ujar Ridwan Kamil.
Pemberian SK tersebut merupakan penambahan, setelah pada tahun 2020 Gubernur menerbitkan 1.463 SK penugasan untuk Guru non-PNS pada SMA/SMK/SLB negeri.***