PR CIREBON - Jane Abel kembali muncul usai polemik dengan sang ayah kandung, Bambang Pamungkas.
Jane Abel mengunggah soal Pasal Tidak Menafkahi Anak yang diduga sentilan untuk Bambang Pamungkas.
"Semoga ayah bisa berpikir bijaksana. Aku berdoa untuk kebaikan ayah dunia akhirat," tulis Jane Abel.
Baca Juga: Salah Satunya Bisa Membantu Turunkan Berat Badan, Inilah 5 Manfaat Alpukat untuk Kesehatan
Dalam unggahannya, Pasal Tidak Menafkahi Anak diatur dalam Pasal 49 Huruf a UU PDKRT.
Jika sang ayah tidak menafkahi anaknya, maka terancam pidana penjara hingga tiga tahun.
Tak hanya terancama pidana penjara, sang ayah yang tidak menafkahi anaknya juga dikenai denda hingga Rp15juta.