PR CIREBON - Melalui konferensi pers secara virtual, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keputusan pemerintah untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2020.
Namun terdapat beberapa kelonggaran peraturan PPKM yang disampaikan pemerintah pada daerah yang sudah memasuki level 2 dan 3 pada pekan ini.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, pemerintah menyebutkan jika sektor sosial-ekonomi selama PPKM kali ini mendapat kelonggaran, seperti pembukaan bioskop di daerah level 2 dan 3.
Baca Juga: Apakah Taliban Keturunan Israel? Simak Penjelasan Menarik Berikut Ini
Dalam hal ini, pemerintah meminta masyarakat untuk memenuhi persyaratan yang wajib ditunjukan atas relaksasi yang diberikan pemerintah.
Persyaratan ini berupa wajibnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining dan anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk.
Aturan ini termuat pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2021.
Baca Juga: Akankah Pandemi Covid-19 Berakhir dalam 6 Bulan ke Depan? Inilah yang Dikatakan Para Ahli
Adapun daftar tempat masyarakat yang memberlakukan scan PeduliLindungi sebagai syarat ketentuan, di antaranya: