1. Supermarket
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah diwajibkan sejak 14 September 2021 dan sudah ditetapakan dalam Inmendagri Nomor 39 dan 41.
Baca Juga: Akhirnya Kembali Dibuka, Simak Syarat Penting Memasuki Bioskop
2. Perusahaan
Perusahan yang mewajibkan proses skrining dengan aplikasi PeduliLindungi adalah Perusahaan yang bergerak di bidang sektor esensial.
selain itu, perusahaan di sektor kritikal pada wilayah PPKM level 4, 3, dan 2 juga wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: 3 Zodiak Ini Perlu Waktu untuk Sendiri Mulai 14 September 2021, Salah Satunya Libra
3. Mal
Semua pengunjung dan pegawai mal/pusat perdagangan terkait mewajibkan proses skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun ketentuan dibukanya mal hanya pada daerah yang termasuk level 3 dan 2 dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.