4. Tempat makan atau restoran
Syarat dan ketentuantempat makan atau restoran hampir senada dengan persyaratan pada mal atau pusat perbelanjaan terkait.
Namun, ketentuan di tempat makan atau restoran ditambah durasi makan dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Baca Juga: NCT 127 Akan Menampilkan 'STICKER' untuk Pertama Kalinya dalam Acara Ini, Catat Tanggalnya!
5. Bioskop
Pada PPKM kali ini, pemerintah menetapkan untuk membuka bioskop pada daerah lebel 3 dan 2.
Adapun syarat dan ketentuannya senada dengan aturan yang berlaku di mal atau pusat perbelanjaan terkait.
Baca Juga: Setelah Manusia, Varian Delta dari Covid-19 Kini Serang Gorila bahkan Kucing dan Anjing
6. Tempat olahraga