Fasilitas olahraga baru dibuka oleh pemerintah pada daerah level 3 dan 2. Fasilitas olahraga yang dibuka pun hanya yang terdapat pada ruang terbuka, sementara di ruang tertutup masih belum dibuka.
Fasilitas olahraga di ruang terbuka hanya dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas maksimal.
Baca Juga: Jangan Diabaikan, Simak 5 Tanda Kecil Anda atau Pasangan Anda Memiliki Gangguan Kepribadian
Proses skrining dilakukan oleh pengunjung pada fasilitas olahraga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
7. tempat transportasi
Sejak 7 September 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sudah mencabut ketentuan Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) dan menggantinya dengan aplikasi PeduliLindungi.
8. Fasilitas umum
Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya merupakan fasilitas umum yang diizinkan oleh pemerintah pada daerah level 2.
Di antara syarat-syaratanya adalah skrining PeduliLindungi, anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk, dan terdapat sistem ganjil genap.