Ini Dia 9 Tempat yang Kini Wajibkan Scan PeduliLindungi, Mulai dari Mal hingga Bioskop

- 14 September 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi mal. SImak sembilan tempat yang diwajibkan pemerintah untuk menggunakan scan PeduliLindungi.
Ilustrasi mal. SImak sembilan tempat yang diwajibkan pemerintah untuk menggunakan scan PeduliLindungi. /Pixabay/Steve Buissinne

Fasilitas olahraga baru dibuka oleh pemerintah pada daerah level 3 dan 2. Fasilitas olahraga yang dibuka pun hanya yang terdapat pada ruang terbuka, sementara di ruang tertutup masih belum dibuka.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka hanya dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas maksimal.

Baca Juga: Jangan Diabaikan, Simak 5 Tanda Kecil Anda atau Pasangan Anda Memiliki Gangguan Kepribadian

Proses skrining dilakukan oleh pengunjung pada fasilitas olahraga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

7. tempat transportasi

Sejak 7 September 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sudah mencabut ketentuan Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) dan menggantinya dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Mingguan 13- 19 September 2021: Capricorn Terjebak Nostalgia, Pisces Cinta dan Kesuksesan

8. Fasilitas umum

Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya merupakan fasilitas umum yang diizinkan oleh pemerintah pada daerah level 2.

Di antara syarat-syaratanya adalah skrining PeduliLindungi, anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk, dan terdapat sistem ganjil genap.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah