PR CIREBON - Pemerintah memperbolehkan bioskop untuk kembali dibuka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Akan tetapi terdapat beberapa syarat dari pemerintah untuk memngunjungi bioskop.
Syarat tersebut antara lain, pertama hanya untuk wilayah yang melakukan PPKM level 3 dan level 2.
Kedua, para penonton harus menunjukan surat vaksin di aplikasi PeduliLindungi.
Ketiga, orang dengan kategori hijau menurut aplikasi atau telah vaksinasi lengkap,
Terakhir penerapan protokol kesehatan dengan ketat.
Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, Selasa 14 September 2021: RCTI, GTV, MNC TV, dan Indosiar
Menko Kemaritiman dan Investasi, sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binasar Pandjaitan mengatakan pelonggaran PPKM ini dilakukan karena penanganan Covid-19 dianggap sudah membaik.