PR CIREBON - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi menetapkan atau menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PP Nomor 94 tentang Disiplin PNS tersebut diantaranya berisikan mengenai aturan-aturan yang harus ditaati PNS.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA, PP itu juga bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait dengan disiplin PNS.
Diantaranya juga ada pembahasan mengenai kewajiban PNS yang harus melaporkan harta kekayaannya, sesuatu dengan Pasal 4 Huruf e.
Disebutkan bahwa PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya dapat dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat.
Dalam Pasal 10 Ayat (2) Huruf e juga dijelaskan hukuman disiplin sedang akan diberlakukan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang.
Baca Juga: Tips Hilangkan Double Chin, Percantik Penampilan Tanpa Dagu Ganda
Apabila merujuk Pasal 4 Huruf e, pelaporan harta kekayaan tersebut dilakukan oleh pejabat administrator dan pejabat fungsional.