Presiden Jokowi Teken PP Tentang Disiplin PNS, Bagi yang Bolos akan Dipotong Gaji Sampai Dibebastugaskan

- 15 September 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi Proses Seleksi CPNS. Presiden Jokowi teken PP tentang PNS, berikut isinya.
Ilustrasi Proses Seleksi CPNS. Presiden Jokowi teken PP tentang PNS, berikut isinya. /Pikiran Rakyat

PR CIREBON - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi menetapkan atau menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PP Nomor 94 tentang Disiplin PNS tersebut diantaranya berisikan mengenai aturan-aturan yang harus ditaati PNS.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA, PP itu juga bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait dengan disiplin PNS.

Baca Juga: Raffi Ahmad Minta sang Istri Perbanyak Istirahat, Nagita Slavina Singgung Soal Rumah: Makanya Kamu...

Diantaranya juga ada pembahasan mengenai kewajiban PNS yang harus melaporkan harta kekayaannya, sesuatu dengan Pasal 4 Huruf e.

Disebutkan bahwa PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya dapat dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat.

Dalam Pasal 10 Ayat (2) Huruf e juga dijelaskan hukuman disiplin sedang akan diberlakukan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang.

Baca Juga: Tips Hilangkan Double Chin, Percantik Penampilan Tanpa Dagu Ganda

Apabila merujuk Pasal 4 Huruf e, pelaporan harta kekayaan tersebut dilakukan oleh pejabat administrator dan pejabat fungsional.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x