Selain itu, pada Pasal 11 Ayat (2) Huruf c ditulis adanya hukuman disiplin berat bagi pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang.
Jenis hukuman disiplin sedang:
Baca Juga: Semakin Memanas, Yaman Kembali Mundur dan Houthi Ancam Kuasai Benteng Terakhir Pemerintah
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan,
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan,
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Baca Juga: Mobilitas Internasional Dikawal Ketat Pemerintah Indonesia, Simak Persyaratannya
Jenis hukuman disiplin berat:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan,