Presiden Jokowi Teken PP Tentang Disiplin PNS, Bagi yang Bolos akan Dipotong Gaji Sampai Dibebastugaskan

- 15 September 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi Proses Seleksi CPNS. Presiden Jokowi teken PP tentang PNS, berikut isinya.
Ilustrasi Proses Seleksi CPNS. Presiden Jokowi teken PP tentang PNS, berikut isinya. /Pikiran Rakyat

Selain itu, pada Pasal 11 Ayat (2) Huruf c ditulis adanya hukuman disiplin berat bagi pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang.

Jenis hukuman disiplin sedang:

Baca Juga: Semakin Memanas, Yaman Kembali Mundur dan Houthi Ancam Kuasai Benteng Terakhir Pemerintah

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan,

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan,

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Baca Juga: Mobilitas Internasional Dikawal Ketat Pemerintah Indonesia, Simak Persyaratannya

Jenis hukuman disiplin berat:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan,

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah