Mobilitas Internasional Dikawal Ketat Pemerintah Indonesia, Simak Persyaratannya

- 15 September 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi, Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah Indonesia akan mengawal ketat mobilitas internasional.
Ilustrasi, Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah Indonesia akan mengawal ketat mobilitas internasional. /Pixabay.com/MichaelGaida

PR CIREBON - Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM diperpanjang hingga 20 September 2021.

Luhut yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) juga menyampaikan pada PPKM kali ini akan ada berbagai kelonggaran di berbagai sektor.

Namun berbeda pada sektor mobilitas internasional, pemerintah Indonesia akan mengawal ketat syarat perjalanan Internasional di masa perpanjangan PPKM pekan ini.

Baca Juga: Rose BLACKPINK dan CL Menjadi Artis K-Pop Wanita Pertama yang Hadir di Acara Met Gala 2021

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Luhut menyampaikan beberapa syarat ketat yang wajib dipenuhi pada perjalan internasional.

"Dalam pekan ini pemerintah akan melakukan pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri, yaitu dengan wajib melaksanakan full vaksinasi, test PCR 3x, dan harus melakukan Karantina selama delapan hari,” jelas Luhut pada siaran pers virtualnya.

Pengetatan keamanan tidak hanya diberlakukan pada setiap pelaku perjalanan, namun begitu juga diberlakukan pada mobilitas moda transportasi.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, Rabu 15 September 2021: Trans TV, SCTV, NET TV, dan TVRI

“Dan akan ada pengetatan dari gate atau pintu masuk di berbagai moda transportasi untuk kemudahan pengawasannya," tambah Luhut.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x