Presiden Jokowi Teken PP Tentang Disiplin PNS, Bagi yang Bolos akan Dipotong Gaji Sampai Dibebastugaskan

- 15 September 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi Proses Seleksi CPNS. Presiden Jokowi teken PP tentang PNS, berikut isinya.
Ilustrasi Proses Seleksi CPNS. Presiden Jokowi teken PP tentang PNS, berikut isinya. /Pikiran Rakyat

PR CIREBON - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi menetapkan atau menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PP Nomor 94 tentang Disiplin PNS tersebut diantaranya berisikan mengenai aturan-aturan yang harus ditaati PNS.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA, PP itu juga bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait dengan disiplin PNS.

Baca Juga: Raffi Ahmad Minta sang Istri Perbanyak Istirahat, Nagita Slavina Singgung Soal Rumah: Makanya Kamu...

Diantaranya juga ada pembahasan mengenai kewajiban PNS yang harus melaporkan harta kekayaannya, sesuatu dengan Pasal 4 Huruf e.

Disebutkan bahwa PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya dapat dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat.

Dalam Pasal 10 Ayat (2) Huruf e juga dijelaskan hukuman disiplin sedang akan diberlakukan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang.

Baca Juga: Tips Hilangkan Double Chin, Percantik Penampilan Tanpa Dagu Ganda

Apabila merujuk Pasal 4 Huruf e, pelaporan harta kekayaan tersebut dilakukan oleh pejabat administrator dan pejabat fungsional.

Selain itu, pada Pasal 11 Ayat (2) Huruf c ditulis adanya hukuman disiplin berat bagi pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang.

Jenis hukuman disiplin sedang:

Baca Juga: Semakin Memanas, Yaman Kembali Mundur dan Houthi Ancam Kuasai Benteng Terakhir Pemerintah

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan,

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan,

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Baca Juga: Mobilitas Internasional Dikawal Ketat Pemerintah Indonesia, Simak Persyaratannya

Jenis hukuman disiplin berat:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan,

Baca Juga: Simak 4 Trik Mental Ini untuk Mengembangkan Kesabaran dalam Situasi Stres Tinggi

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

PP tersebut diresmikan Presiden Jokowi pada tanggal 31 Agustus 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly.

Di sisi lain, pemberian hukuman bisa dijatuhkan juga kepada PNS yang tidak disiplin dalam bekerja atau menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Kolam Air di Dekat Laut Mati Berubah Warna Menjadi Merah Darah, Inikah Fenomena Wabah Darah?

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.

Kemudian PNS juga bisa jatuhi hukuman pemberhentian sebagai PNS apabila tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan sah.

Selain itu untuk PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun akan diberi teguran lisan.

Baca Juga: Kombinasi Warna Rambut dan Mata Ini Dianggap Paling Seksi di Mata Pria

Sementara teguran tertulis dilayangkan jika kedapatan bolos 4-7 hari setahun, dan PNS ang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.

Sanksi berat bisa diberikan seperti penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari dalam setahun.

Lalu, jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah