Hal ini juga sudah selesai ditandatangani pada 6 September 2021.
"Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan melampirkan STRP," kata surat edaran tersebut.
"Dan menambah ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," lanjutnya.
Dalam hal ini, Satgas Covid-19 menegaskan kepada setiap pelaku perjalanan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat ketentuan melakukan perjalanan.
Hal ini berlaku juga bagi setiap operator moda transportasi untuk memeriksan hasil tes RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya negatif dan sudah melakukan proses vaksinasi.
Baca Juga: Robert Alberts Yakin Duet Marc Klok dan Rashid Akan Semakin Maut
Adapun sistem yang akan dilakukan Satgas Covid-19 yaitu Satgas Covid-19 hanya akan memeriksa aplikasi tersebut pada setiap orang yang melakukan perjalanan.
Surat edaran ini juga akan diberlakukan sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Nantinya hasil perkembangan dari program ini juga akan dievaluasi dari pihak kementrian atau lembaga.***