PR CIREBON - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung penerepan aplikasi PeduliLindungi.
Kemenhub meminta medukung aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan seluruh transportasi.
Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Ia meminta aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan dapat dilaksanakan mulai hari ini, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Kementerian Perhubungan, hal itu diterapkan untuk mengatur mobilitas di masa pandemi.
“Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” jelas Menhub.
Baca Juga: Ikuti Pola Makan dan Pola Hidup Berikut untuk Bantu Kurangi Asam Lambung di Tubuh!
Lebih lanjut, Menhub pun emminta seluruh operator transportasi baik BUMN maupun swasta untuk mempersiapkan diri.
Menhub meminta petugas membantu masyarakat untuk menjelaskan terkait aturan tersebut, mulai dari sistem hingga prosedur.