Mulai Hari Ini, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Transportasi

- 28 Agustus 2021, 05:00 WIB
Kementerian Perhubungan meminta agar aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan tranportasi mulai besok, Sabtu, 28 Agustus 2021.*
Kementerian Perhubungan meminta agar aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan tranportasi mulai besok, Sabtu, 28 Agustus 2021.* /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PR CIREBON - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung penerepan aplikasi PeduliLindungi.

Kemenhub meminta medukung aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan seluruh transportasi.

Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Dilaporkan atas Kasus KDRT, Polisi Konfirmasi Laporan Dhena Devanka Sejak Tiga Bulan Lalu

Ia meminta aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan dapat dilaksanakan mulai hari ini, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Kementerian Perhubungan, hal itu diterapkan untuk mengatur mobilitas di masa pandemi.

“Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” jelas Menhub.

Baca Juga: Ikuti Pola Makan dan Pola Hidup Berikut untuk Bantu Kurangi Asam Lambung di Tubuh!

Lebih lanjut, Menhub pun emminta seluruh operator transportasi baik BUMN maupun swasta untuk mempersiapkan diri.

Menhub meminta petugas membantu masyarakat untuk menjelaskan terkait aturan tersebut, mulai dari sistem hingga prosedur.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Perhubungan (Kemenhub)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x