Gantikan SRTP, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Melakukan Perjalanan

- 8 September 2021, 09:30 WIB
Aplikasi PeduliLindungi menjadi inovasi untuk mencapai keefektifitasan dalam menangani kasus Covid-19 di Indonesia.
Aplikasi PeduliLindungi menjadi inovasi untuk mencapai keefektifitasan dalam menangani kasus Covid-19 di Indonesia. /Pixabay/SD-Pictures

PR CIREBON – Aplikasi PeduliLindungi kini hadir sebagai inovasi untuk mencapai tingat kefektifitasan dalam menangani kasus Covid-19 di Indonesia.

Sebelumnya Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 membuat aturan terkait pesyaratan melakukan perjalanan yang harus menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Namun, hadirnya aplikasi PeduliLindungi membuat Satgas Covid-19 membuat aturan baru terkait kebijakan STRP di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari Ini, 8 September 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius Luangkan Waktu untuk Kebersamaan

Aturan baru tersebut menghilangkan persyaratan SRTP sebagai persyaratan perjalanan darat.

Baik untuk wilayah yang masih memberlakukan PPKM level 4 sampai level 2.

Aturan yang baru diputuskan ini sudah diberlakukan secara efektif pada Selasa, 7 September 2021.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, Rabu 8 September 2021: Trans TV, SCTV, NET TV, dan TVRI

Keputusan diubahnya syarat dan ketentuan perjalanan termuat dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x