PR CIREBON – Aplikasi PeduliLindungi kini hadir sebagai inovasi untuk mencapai tingat kefektifitasan dalam menangani kasus Covid-19 di Indonesia.
Sebelumnya Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 membuat aturan terkait pesyaratan melakukan perjalanan yang harus menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Namun, hadirnya aplikasi PeduliLindungi membuat Satgas Covid-19 membuat aturan baru terkait kebijakan STRP di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Aturan baru tersebut menghilangkan persyaratan SRTP sebagai persyaratan perjalanan darat.
Baik untuk wilayah yang masih memberlakukan PPKM level 4 sampai level 2.
Aturan yang baru diputuskan ini sudah diberlakukan secara efektif pada Selasa, 7 September 2021.
Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, Rabu 8 September 2021: Trans TV, SCTV, NET TV, dan TVRI
Keputusan diubahnya syarat dan ketentuan perjalanan termuat dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.