Lili Pintauli Siregar dinilai terbukti menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial agar membayar uang jasa pengabdian mantan Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Ruri Prihatini yang merupakan saudara Lili.
Lili Pintauli Siregar menyarankan Ruri Prihatini untuk mengirim surat ke Direktur PDAM Tirta Kualo dan surat juga ditembuskan ke KPK sehingga Ruri mendapatkan pembayaran uang pengabdian secara bertahap senilai total Rp53.334.640.
Selanjutnya, Lili Pintauli Siregar juga terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a.
Ia pada Juli 2020 menghubungi Syahrial melalui telepon dengan mengatakan "Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp200 juta masih kau ambil" dan dijawab Syahrial "itu perkara lama Bu, tolong dibantulah", lalu Lili menjawab "Banyak berdoalah kau".
Tak hanya itu, ia bahkan merekomendasikan seorang pengacara bernama Arief Aceh seorang pengacara di Medan dengan memberikan nomor teleponnya dan Lili Pintauli Siregar juga tidak menceritakan komunikasinya dengan Syahrial kepada pimpinan KPK lainnya.***