PR CIREBON - Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengganti kata koruptor dengan tiga sebutan lain.
PRMN mengganti kata koruptor menjadi maling, rampok, dan garong uang rakyat.
PRMN mengganti kata koruptor menjadi maling, rampok, dan garong uang rakyat tersebut bukan tanpa alasan.
Forum Pimred PRMN mengaku tidak setujuh dengan peubahan istilah koruptor dengan sebutan penyintas korupsi.
"Sikap ini didasari karena Forum Pimred PRMN menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu," terang Forum Pimpred PRMN.
Forum Pimred PRMN berharap, perubahan diksi tersebut bisa membuat nnegara bersih dari kasus korupsi.
Baca Juga: CL 2NE1 Umukan Bergabung dengan SATELLITE414, Satu Agensi Bersama Beyonce
Terkait perubahan diksi tersebut, sejumlah tokoh politik ikut menanggapi pernyataan Forum Pimred PRMN.
Beberapa yang ikut menanggapi tersebut adalah Arief Poyuono, Rizal Ramli, hingga selebgram Arief Muhammad.