PR CIREBON- Sebagaiman diketahui, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19, mulai dari pelaksanaan vaksinasi hingga pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Saat ini, pemerintah tengah menerapkan kebijakan PPKM Darurat khusus wilayah Bali dan Jawa demi menekan lonjakan kasus Covid-19 yang telah diterapakan sejak 3 Juli 2021 dan akan berakhir 20 Juli mendatang.
Namun, mengingat kasus penyebaran Covid-19 yang masih tinggi, kebijakan PPKM Darurat yang rencananya berakhir pada 20 Juli itu akan kembali diperpanjang oleh pemerintah.
Baca Juga: Inilah Kesalahan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius dalam Hal Uang: Impulsif Salah Satunya
Pemerintah, melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 16 Juli 2021, mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang PPKM Darurat Jawa – Bali hingga akhir Juli.
PPKM Darurat di Jawa – Bali, yang telah diperluas ke beberapa daerah di luar Jawa – Bali, memiliki tujuan utama menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19.
Untuk menurunkan kasus Covid-19, mobilitas dan kegiatan masyarakat harus dibatasi. PPKM Darurat inilah wujudnya.
Atas kebijakan pemerintah yang telah berjalan sejak 3 Juli ini, Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menilai efektivitas PPKM Darurat masih jauh dari harapan.