PR CIREBON - Diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Indonesia membuat pergerakan masyarakat dibatasi.
Tujuan dari penerapan PPKM Darurat sendiri memang menekan mobilitas masyarakat sebagai upaya menekan penyebaran kasus Covid-19.
Namun dalam pelaksanaanya terus berbenturan, salah satunya adalah apa yang terjadi dengan driver ojol (ojek online).
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Pembagian Obat Gratis untuk Warga yang melakukan Isolasi Mandiri Covid-19
Dikabarkan driver ojol ramai-ramai melakukan protes lantaran jalan tempat mereka melintas di tutup oleh polisi.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Korlantas Polri kembali memperluas pembatasan mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat dengan menambah posko penyekatan.
Sejauh ini sudah ada posko penyekatan sebanyak 1.038 titik yang tersebar dari Lampung, Jawa hingga Bali.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyampaikan titik penyekatan ters ditambah agar polisi dapat mengoptimalkan pembatasan pergerakan masyarakat.