Berbohong Beli Sepatu Lewat Ojol, Pembeli Sabu Berhasil Dibekuk Polres Metro Jakbar

- 15 November 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi penjualan narkoba di dalam Lapas.
Ilustrasi penjualan narkoba di dalam Lapas. /Pixabay

PR CIREBON - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pembeli sabu dengan inisial DM (22) dan kedapatan membohongi petugas dengan menggunakan jasa ojek online.

"Awalnya dilakukan penggeledahan (kepada pengemudi ojek online) dan anggota kami berhasil menemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas," kata Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi dalam keterangannya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

DM melakukan operasi serupa sebanyak 30 kali dan ditangkap oleh Polsek Tambora. Petugas mengusut kasus seorang tukang ojek internet (ojol) yang mengantarkan sepatu dan ditujukan kepada DM.

Baca Juga: Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq Belum Berhenti, Resepsi Diprediksi Berubah Lebih Internal

Seorang pengemudi ojek online yang digeledah polisi mengatakan dia tidak tahu barang yang dia kirimkan mengandung sabu. Mengirim barang hanya seperti yang dipesan dari aplikasi.

Seorang pengedar sabu bernama Rian di Lapas Jakarta adalah bagian dari afiliasi DM.

Lalu polisi segera memburu DM selaku penerima paket yang lokasinya di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan berhasil menangkap pria tersebut.

Diketahui, DM juga berprofesi sebagai nelayan di Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Juga: Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Tamansari Bandung, Dua Orang Pengendara Motor Tewas

Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x