Pengedar Narkoba Semakin Kreatif, Ganja Diselundupkan Layaknya Kiriman Paket dari Perusahaan BUMN

- 6 November 2020, 06:10 WIB
ilustrasi ganja
ilustrasi ganja /ilustrasi

PR CIREBON - Nampaknya pengedaran narkoba saat ini semakin bermacam-macam, lantaran aksinya yang tidak sedikit digagalkan oleh pihak kepolisian.

Pada bulan lalu Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Jakarta Timur, berhasil mengungkap peredaran narkotika berjenis sabu, dengan modus menggunakan logo dua perusahaan BUMN yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Telkomsel untuk mengelabui petugas.

"Informasi bahwa narkoba ini didapatkan dari Aceh dan dikirim dengan menggunakan jasa. Dengan cara membuat kotak-kotak seolah-olah barang tersebut kiriman dari PLN dan Telkomsel, untuk mengelabui petugas pengiriman atau ekspedisi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Menjelang Joe Biden Mendekati 270 Suara Elektoral, Muncul Situs yang Menyudutkan Trump

Berdasarkan hasil pemantauan itu, petugas yang berada di lapangan langsung membekuk 3 orang di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Alhasil, esok harinya, Kamis 8 Oktober 2020, tiga pelaku berinisial FS (25), MR (25), MI (20) di Jalan Sirtu Semanan, Kalideres, Jakarta Barat," ujar Kombes Pol Arie.

Kasus ini ditelusuri setelah mendapat informasi dari salah satu jasa pengiriman barang di wilayah Jakarta Timur, yang mencurigai adanya paket dari Aceh.

Baca Juga: Presiden Prancis Tak Merasa Bersalah, Bamsoet: Berpotensi Pecah Belah Kerukunan Umat Beragama

Dari hasil informasi itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur langsung melakukan pengetatan dan pemantauan aktivitas pengiriman barang-barang dari jasa pengiriman barang.

Dari hasil pengungkapan itu, lebih lanjut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie menuturkan bahwa petugas juga berhasil mengamankan dua buah peti kayu yang dikamuflase dengan tempelan stiker berlogo PLN di atasnya.

Dengan melihat akan banyaknya paket bungkusan ganja yang berjumlah hingga 103 bungkusan yang ditutupi dengan lakban coklat dan jumlah bobot paket tersebut ditemukan mencapai hingga 112 kilogram itu, Kombes Pol Arie menilai bahwa para pelaku dengan sindikatnya itu, merupakan kelompok pengedar atau bandar narkotika.

Baca Juga: Tanggapi Tudingan Mahfud MD Soal Kepulangan Habib Rizieq, FPI Beri Penjelasan

"Sekarang sudah kita lakukan proses penyidikan dan untuk terus dikembangkan jaringan-jaringan tersebut. Terlebih nilai satu kotak ini adalah atau 1 kg senilai Rp 5 juta dan yang jelas dilihat dari jumlahnya mereka adalah pengedar atau bandar," tukasnya.

Kini, para pelaku itu akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x