DM dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun atas perbuatannya.
Atas setiap pengiriman sabu yang berhasil dilakukan oleh DM, pemuda tersebut mendapat bayaran sebesar Rp 2 juta dari Rian.***