Berbohong Beli Sepatu Lewat Ojol, Pembeli Sabu Berhasil Dibekuk Polres Metro Jakbar

- 15 November 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi penjualan narkoba di dalam Lapas.
Ilustrasi penjualan narkoba di dalam Lapas. /Pixabay

DM dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun atas perbuatannya.

Atas setiap pengiriman sabu yang berhasil dilakukan oleh DM, pemuda tersebut mendapat bayaran sebesar Rp 2 juta dari Rian.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah