Modus Ojol Antar Narkoba Marak Terjadi, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

- 17 November 2020, 16:57 WIB
Ilustrasi Ojek Online (OJOL)
Ilustrasi Ojek Online (OJOL) /
PR CIREBON – Maraknya tren pesan antar barang melalui aplikasi ponsel malah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk melakukan transaksi yang dilarang. Salah satu kasus berhasil diungkap yakni pengantaran Narkoba melalui aplikasi layanan jasa ojek online.
 
Kepolisian melalui Subnit Narkoba Polsek Tambora di bawah pimpinan AKP Suparmin dan Iptu Yugo Pambudi berhasil mengungkap kasus diduga narkoba jenis sabu, di Jalan S Parman RT12/ RW01 Kelurahan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJNews.
 
Adapun pelaku berinisial DM (22), yang berprofesi sebagai nelayan, Kampung Kerang Hijau RT13/ RW13, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
 
 
Dari tangan DM, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisikan sabu seberat 101 gram (1 ons), dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.
 
Penangkapan bermula Subnit Narkoba Polsek Tambora memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan pengiriman melalui aplikasi tersebut.
 
Menurut informasi itu selanjutnya dilakukan penyelidikan. Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pengendara Grab yang telah dicurigai itu didekat lampu merah Grogol. Berikutnya, dilakukan penggeledahan badan.
 
 
Menurut Iptu Yugo, setelah dilakukan penggeledah ditemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas.
 
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pengemudi Grab tersebut barang itu akan dkirim kepada seseorang yang bernama DM di daerah Cempaka Putih, sambungnya.
 
Selanjutnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap DM. dari pengakuan tersangka, barang bukti itu didapatnya dari seseorang di dalam LP Cipinang berinisial R.
 
 
DM berhasil dilakukan penangkapan. Berdasarkan keterangan tersangka DM tersebut bahwa sabu seberat 101 gram dikirim oleh R yang ada di LP Cipinang, ujarnya, di Jakarta.
 
Atas pekerjaan tersebut, tersangka dibayar sebesar Rp2 juta. Dan, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan itu kurang lebih sebanyak 30 kali dengan mengunakan jasa pengiriman barang secara online, sambungnya.
 
Atas perbuatannya, tersangka DM dijerat dengan Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x