PR CIREBON - Menjelang Idul Adha, Polri memutuskan untuk menambah titik penyekatan ketika Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Aturan penyekatan sendiri diadakan untuk membatasi pergerakan atau mobilitas masyarakat ketika PPKM Darurat berlangsung.
Kini menjelang Idul Adha, titik penyekatan ditambah agar bisa menjaring masyarakat mudik jelang Idul Adha.
Baca Juga: Akui Kebal Terhadap Racun Ular, Ahli Hewan Melata di Filipina Meninggal Akibat Digigit Kobra
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, kebijakan penambahan titik penyekatan tersebut selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Diketahui bahwa untuk ruas jalan tol Jakarta-Cikampek mulai dilakukan kegiatan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan mulai hari Jumat, 16 Juli 2021 dan akan berakhir pada Kamis, 22 Juli 2021.
General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar mengkonfirmasi hal tersebut.
Baca Juga: Akui Kebal Terhadap Racun Ular, Ahli Hewan Melata di Filipina Meninggal Akibat Digigit Kobra
“Hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya,” ujar Taufik.