Daftar 63 Titik Penyekatan di Jadetabek Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

- 2 Juli 2021, 22:01 WIB
Kegiatan simulasi pelaksanaan PPKM Darurat di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jumat 2 Juni 2021.
Kegiatan simulasi pelaksanaan PPKM Darurat di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jumat 2 Juni 2021. /Kabar Priangan/Aep Hendy

PR CIREBON – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah resmi diberlakukan untuk pulau Jawa dan Bali.

PPKM Darurat Jawa-Bali akan berlaku sampai 18 hari ke depan, dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, untuk menekan angka kasus Covid-19 yang melonjak di Tanah Air.

Terkait PPKM Darurat Jawa-Bali, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Baca Juga: Dapat Surat Somasi Terkait ODGJ, Deddy Corbuzier: Saya Minta Maaf

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Jumat, 2 Juli 2021.

"Ada 63 titik yang kita jaga terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan," kata dia.

Petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang masih beraktivitas di area publik.

Baca Juga: Tiongkok Bangun Senjata Nuklir, AS: Mengkhawatirkan dan Menimbulkan Pertanyaan

Penyekatan akan diberlakukan mulai Sabtu sekitar pukul 00.00 WIB. Individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya mereka yang bekerja di sektor esensial.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x