Sindir Dewas KPK soal Sanksi Lili Pintauli, Abdillah Toha: Luar Biasa, Prestasi Besar

- 31 Agustus 2021, 11:40 WIB
Abdillah Toha menyindir Dewas KPK terkait sanksi Lili Pintauli.
Abdillah Toha menyindir Dewas KPK terkait sanksi Lili Pintauli. /Dok. KPK/

PR CIREBON – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 selama satu tahun kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan dua perbuatan, yaitu menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Gaji pokok Lili Pintauli Siregar dipotong 40 persen dari gaji pokok Rp4,6 juta, yaitu sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga: Unggah Foto Rizky Billar dan Lesti Kejora, Inul Daratista Akui Ingin Cepat Gendong Cucu dari Leslar!

Namun, hal itu disesali banyak pihak karena sanksi yang dijatuhkan dianggap terlalu ringan. Salah satunya datang dari Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Abdillah Toha.

Abdillah Toha menyindir Dewas KPK atas kinerjanya dalam memberikan sanksi kepada Lili Pintauli Siregar.

Luar biasa. Prestasi besar Dewan Pengawas KPK,” kata dia melalui Twitter @AT_AbdillahToha pada 30 Agustus 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Baca Juga: Ditanya Nyapres Atau Tidak pada Pilpres 2024 Nanti, Ganjar Pranowo: Saya Malu Jawabnya

Bagaimana tidak, Abdillah Toha heran kenapa Dewas KPK memberikan sanksi yang ringan berupa pemotongan gaji dan bukan malah pemecatan.

Ditambah, pemotong hanya diberlakukan pada haji pokok dan tunjangan yang nilainya besar tidak tersentuh sama sekali.

Menghukum Wakil Ketua KPK yang manfaatkan posisinya untuk kolusi dengan tersangka bukan dipecat tapi dengan memotong 40 persen dari gaji pokoknya yang 4.6 juta per bulan,” ujarnya.

Baca Juga: Usai Gelar Resepsi Pernikahan, Rizky Billar Ungkap Permohonan Maaf ke Beberapa Rekan dan Kerabat, Ada Apa?

Berbagai tunjangannya yang jumlahnya 80 juta tidak disentuh,” sambungnya.

Unggahan Abdillah Toha.
Unggahan Abdillah Toha. Tangkap layar Twitter/@AH_AbdillahToha

Meski dipotong gaji pokok, Lili Pintauli Siregar masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.

Dinataranya yaitu tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK sebesar Rp20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK sebesar Rp2,1 juta.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ungkap Kriteria Sosok yang Pantas Jadi Penggantinya di Jawa Tengah

Selanjutnya tunjangan perumahahan Wakil Ketua KPK sebesar Rp34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil ketua KPK sejumlah Rp27,3 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK sebesar Rp16,3 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK sebesar Rp6,8 juta.

Dikutip dari Antara, majelis etik mengatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK

Lili Pintauli Siregar dinilai terbukti menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial agar membayar uang jasa pengabdian mantan Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Ruri Prihatini yang merupakan saudara Lili.

Baca Juga: Cerita Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandara Kabul Terungkap: Menunggu Giliran Evakuasi hingga Detik Terakhir

Lili Pintauli Siregar menyarankan Ruri Prihatini untuk mengirim surat ke Direktur PDAM Tirta Kualo dan surat juga ditembuskan ke KPK sehingga Ruri mendapatkan pembayaran uang pengabdian secara bertahap senilai total Rp53.334.640.

Selanjutnya, Lili Pintauli Siregar juga terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a.

Ia pada Juli 2020 menghubungi Syahrial melalui telepon dengan mengatakan "Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp200 juta masih kau ambil" dan dijawab Syahrial "itu perkara lama Bu, tolong dibantulah", lalu Lili menjawab "Banyak berdoalah kau".

Tak hanya itu, ia bahkan merekomendasikan seorang pengacara bernama Arief Aceh seorang pengacara di Medan dengan memberikan nomor teleponnya dan Lili Pintauli Siregar juga tidak menceritakan komunikasinya dengan Syahrial kepada pimpinan KPK lainnya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah