PR CIREBON - Presiden Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi diinformasikan akan memberikan bonus hingga Rp580 juta untuk Wakil Menteri (Wameni).
Aturan baru berkenaan dengan posisi Wakil Menteri dalam kabinet tersebut dikabarkan baru saja disetujui Jokowi.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, aturan baru pemberian uang hingga Rp580 juta itu tertuang dalam Perpres No 77 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.
Payung hukum tersebut mengatur bonus, sampai dengan penghargaan kepada para Wakil Menteri.
Menurut informasi dari situs Sekretariat Negara, aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 19 Agustus lalu.
Disebutkan dalam aturan tersebut, Wakil Menteri yang berhenti atau telah menyelesaikan masa jabatannya bakal diberikan uang penghargaan layaknya 'pesangon'.
"Uang penghargaan bagi Wakil Menteri paling banyak sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan Wakil Menteri," demikian yang tertulis dalam pasal 8 ayat 2 aturan baru tersebut.