Mengejutkan! Jokowi Akan Bagi-bagi 'Bonus' hingga Rp580 Juta untuk Wakil Menteri

- 30 Agustus 2021, 18:40 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden

Sementara itu, pemberian uang penghargaan itu mengacu terhadap berapa lama masa jabatan sang Wakil Menteri.

Masa jabatan satu tahun akan mendapatkan 20 persen dari angka maksimal uang penghargaan.

Baca Juga: Berikut Jadwal Pertandingan Pekan Pertama lanjutan BRI Liga 1 yang Dirilis PT LIB

Sedangkan masa jabatan dua tahun 40 persen dan masa jabatan tiga tahun 60 persen.

Kemudian, untuk masa jabatan empat tahun 80 persen, dan masa jabatan lima tahun 100 persen.

Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan juga tetap mendapat uang penghargaan.

Baca Juga: Apa yang Dilihat Pertama pada Tes Kepribadian Ini Ungkap Ketertarikan dan Kelemahan Dirimu dalam Cinta

Wakil Menteri yang telah meninggal dunia, uang penghargaan akan diberikan kepada ahli warisnya.

Saat ini, diketahui terdapat 15 Wakil Menteri di Kabinet Indonesia maju.

Jumlah Wakil Menteri itu naik drastis dari periode sebelumnya yang hanya 3 Wakil Menteri.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah