Sementara itu, pemberian uang penghargaan itu mengacu terhadap berapa lama masa jabatan sang Wakil Menteri.
Masa jabatan satu tahun akan mendapatkan 20 persen dari angka maksimal uang penghargaan.
Baca Juga: Berikut Jadwal Pertandingan Pekan Pertama lanjutan BRI Liga 1 yang Dirilis PT LIB
Sedangkan masa jabatan dua tahun 40 persen dan masa jabatan tiga tahun 60 persen.
Kemudian, untuk masa jabatan empat tahun 80 persen, dan masa jabatan lima tahun 100 persen.
Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan juga tetap mendapat uang penghargaan.
Wakil Menteri yang telah meninggal dunia, uang penghargaan akan diberikan kepada ahli warisnya.
Saat ini, diketahui terdapat 15 Wakil Menteri di Kabinet Indonesia maju.
Jumlah Wakil Menteri itu naik drastis dari periode sebelumnya yang hanya 3 Wakil Menteri.***